Masyarakat Dituntun Lebih Waspada Sindikat SARACEN Penyebar Isu Sara dan Provokatif Ini Memiliki Ribuan Akun



Sindikat Saracen yang diringkus polisi ternyata dibayar puluhan juta rupiah untuk menyebar ujaran kebencian SARA di media sosial. Siapa saja yang pernah memakai jasa mereka? Simak di sini:
Polri mengungkap sindikat Saracen, pelaku yang kerap menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Mereka diketahui berbagi peran dalam melancarkan aksi. Mereka juga punya ribuan akun untuk menyebarkan isu SARA di medsos.

Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono menambahkan para pelaku ini memiliki ribuan akun. Akun-akun tersebut akan beroperasi sesuai dengan yang diperintahkan pemesan.

"Para pelaku ini memiliki ribuan akun, misalnya kurang-lebih 2.000 akun, itu dia menjelek-jelekkan satu agama, ribuan lagi kurang-lebih itu yang menjelek-jelekkan agama yang lain, itu yang kemudian tergantung pemesanan," ujar Awi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, demikian lansiran dari detik.com.

Sedangkan Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, layaknya sebuah organisasi, sindikat Saracen mempunyai struktur tersendiri. JAS (32) berperan sebagai ketua, SRN (32) sebagai koordinator wilayah, dan MFT (43) bergerak di bidang media informasi.

Sebagai ketua kelompok, JAS mempunyai peran merekrut anggota dengan unggahan yang bersifat provokatif bermuatan isu SARA. Unggahan itu berupa narasi atau meme yang sifatnya menggiring opini masyarakat agar membenci kelompok lain.

"Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif," ujar

Tak hanya itu, JAS mempunyai kemampuan me-recovery akun-akun yang diblokir. Dia juga sering berganti nomor handphone saat membuat akun Facebook.

"JAS sendiri memiliki 11 akun e-mail dan 6 akun Facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah grup," tuturnya.

Barang bukti

Barang bukti yang disita dari JAS meliputi 50 simcard berbagai operator, 5 Hardisk CPU dan 1 HD Laptop, 4 Handphone, 5 Flashdisk, dan 2 memory card.

Barang bukti yang disita dari SRN meliputi 1 HP Lenovo, 1 Memory Card, 5 Simcard, dan 1 flash disk.

Barang bukti yang disita dari SRN meliputi, 1 Laptop + Hardisk, 1 HP Asus ZR3, 1 HP Nokia, 3 Simcard, dan 1 Memory Card.

Persangkaan

MFT dipersangkakan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

JAS dipersangkakan melakukan tindak pidana illegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Lain-lain

Saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai akun email, akun facebook, para admin dalam jaringan group SARACEN yang masih aktif melakukan ujaran kebencian.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa terdapat kelompok-kelompok yang provokatif dan intoleran sehingga masyarakat perlu waspada dan berinternet secara merdeka dan bermartabat untuk mencegah disintegrasi bangsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hujan Hanya Guyur Satu Rumah di Tebet Bukan Mistis, Fakta No 3 Soal Penjelasan BMKG!

Bisa Hangout Bareng Artis Terkenal Amerika Ini, Prilly Latuconsina Sukses Bikin Iri Artis Lain!

Kembali Merasa Dicurangi! Dua Pesilat Indonesia Sampai Berurai Air Mata Karena Kecewa!, Video