Viral Video Lelaki Tanpa Busana Bikin Heboh di Istana Merdeka! Ternyata Alasannya Mengejutkan!
Seorang pria yang telanjang
bulat ditangkap saat hendak memasuki pagar Istana Merdeka pada Senin
(28/8/2017) sekitar pukul 08.30 WIB.
Pria
tak berbusana ini pun diserahkan oleh Komanda Komplek (Danplek) Istana Lettu
Roni Simarmata.
Kejadian
ini bermula saat pria yang tidak berbusana ini berlari dari arah lampu merah Mahkahma
Agung ke arah pagar Istana Merdeka dan mencoba memasuki Istana.
Namun,
saat itu Paspampres yang sedang bertugas dan berjaga di depan Pos Istana
Merdeka langsung mengamankan pria tersebut.
Sekitar
5 anggota PM Paspampres berhasil mengamankan orang tersebut ke Pos Pengamanan
Istana Merdeka.
Setelah
dilakukan pemeriksaan, orang tersebut tidak membawa identitas apapun dan mulut
mengeluarkan busa.
Danplek
Istana pun kemudian memberikan pakaian beserta celana kepada irang tersebut dan
menghubungi Polsek Metro Gambir untuk dilakukan interogasi.
Dari
hasil interogasi diketahui pria ini berinisial BS dan bekerja sebagai pedagang
alat terapi di Pasar Baru.
Alasan
BS untuk memasuki Istana Merdeka pun cukup mencengangkan.
Dikatakan,
ia ingin menikah di dalam Istana Merdeka dan diketahui ia berangkat dari
rumahnya yang berada di daerah Cengkareng sejak pukul 06.00 WIB menuju Istana
Merdeka dengan berlari.
BS
pun masih diamankan di Polsek Metro Gambir dan menanti keluarganya yntuk datang
menjemputnya.
Komandan Paspampres, Mayjend (Mar) Suhartono
mengklarifikasi terkait adanya upaya penyusupan ke Istana Merdeka.
Suhartono menegaskan bahwa
orang tersebut bukan berupaya untuk menyusup ke Istana Merdeka.
“Bukan
penyusup,” kata Suhartono saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2017).
Suhartono
juga menjelaskan, orang yang berlari ke Istana Merdeka tersebut diduga memiliki
gangguan jiwa.
“Orang
tersebut tidak beridentitas, dan menurut anggota, terindikasi gangguan jiwa,”
kata Suhartono.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pun juga menjelaskan bahwa saat
diinterogasi, BS berbicara ngawur.
Termasuk
saat ditanya, kendaraan yang digunakan saat menyambangi Istana.
“Wah
itu orangnya tidak bisa jawab ya. Ngalor ngidul tidak jelas,” ujar Argo saat
dikonfirmasi wartawan, Senin (28/8/2017).
Dari
kasat mata, ucap Argo, B mengalami gangguan jiwa. Tapi, untuk membuktikannya,
polisi akan memanggil dokter kejiwaan.
“Ini
sedang kami koordinasikan dengan dokter jiwa,” ujar Argo.
Sesuai Pasal 44 KUHP (1), jika B mengalami gangguan jiwa, maka proses tersebut tidak dilanjutkan.
Sesuai Pasal 44 KUHP (1), jika B mengalami gangguan jiwa, maka proses tersebut tidak dilanjutkan.
Pasal
itu, berbunyi, tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya
atau sakit berubah akal.
Lihat
videonya di sini!
Komentar
Posting Komentar