Setelah Kasus First Travel, Giliran Agen Umrah Azizi Tour Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Setelah kasus penipuan yang dilakukan oleh
perusahaan penyedia layanan jasa umroh, First Travel, mencuat.
Kini sejumlah agen umrah yang mewakili dua
ribu jemaah umrah meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan perusahaan
penyedia jasa perjalanan umroh, PT Azizi Tour and Travel.
"Semenjak akhir Oktober 2016 sampai
Januari 2017 itu PT Azizi tidak bisa memberangkatkan lebih kurang 2 ribu
jamaah," ujar perwakilan korban Asrizal kepada wartawan di Bareskrim
Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017) .
Menurut Asrizal, dirinya bersama 28 agen
travel dibawah naungan PT Azizi Tour and Travel sudah melaporkan biro
perjalanan umrah ini sejak Februari 2017.
"Dan di Januari 2017 kita sudah
melaporkan ini ke Kemenag. Dari sana diarahkan ke Mabes Polri karena ini ranah
hukum dan sudah kita laporkan," jelas Asrizal.
Dalam laporan tersebut, para agen
mengkuasakan ke seorang korban bernama Asep.
Dalam kasus ini, dalam paket jasa umrah PT
Azizi yang ditawarkan ke jemaah dengan biaya standar, bukan seperti First
Travel.
"Kita masuk akal harganya Rp 20
jutaan tergantung daerah dan paket promo bukan Rp 14 jutaan seperti First
Travel," jelas Asrizal.
Terkait jumlah kerugian, ia menjelaskan
para agen ini mengalami kerugian sebesar Rp 40 miliar.
Perwakilan agen telah melakukannya dengan
menghubungi pemilik PT Azizi.
Bahkan para agen sudah menyambangi kantor
PT Azizi yang berada di Medan, Sumatera Utara maupun kantor cabang lainnya di
Bekasi dan Jakarta.
Komentar
Posting Komentar